Rumah yang memperhatikan garis sempadan bangunan terlihat rapi, berbudaya, memiliki taman dan tidak menimbulkan masalah dengan peraturan daerah.
Sumber foto; Dokumen astudio
9 Desember 2007 - Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun. Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah. Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan.
Garis sempadan, pada dasarnya adalah batas dimana bangunan boleh dibangun dari batas lahan depan, atau batas sungai, atau batas alam lainnya. Garis sempadan atau biasanya dalam praktek langsung disebut 'sempadan' berguna agar setiap rumah dibangun dengan kepedulian terhadap lingkungan. Bila kita perhatikan, ini memang diperlukan, karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum, misalnya bila sempadan kurang diindahkan, hal-hal seperti parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan.
Garis sempadan memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan rumah. Dengan demikian garis sempadan bisa membantu kita merencanakan rumah yang sehat dengan ruang hijau (taman) dan udara yang lebih bersih dan sehat.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi. Selain itu taman dapat 'melunakkan' penampilan rumah agar lebih ramah dengan kehijauan serta bisa digunakan untuk berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan. Bila kita ingin membantu kota lebih baik di saat ini dan masa depan, sebaiknya kita memulai dari desain rumah yang bertanggung jawab. Konsultasikan hal ini dengan dinas perijinan setempat, dengan meminta informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah di lahan yang kita miliki.
Hal-hal yang diminta saat mengurus IMB antara lain;
- Foto kopi KTP
- Asli atau foto kopi Advice Planning (AP) yang dilegalisir
- Foto kopi kepemilikan/ sertifikat tanah yang dilegalisir, atau surat kuasa dari pemilik tanah atau ahli waris kepada pemohon
- Surat pernyataan jaminan konstruksi untuk konstruksi maksimal dua lantai
- Perhitungan konstruksi atau struktur bangunan bagi yang lebih dari dua lantai
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan, rencana atap, rencana pondasi, sanitasi, dan sebagainya) dalam bentuk print, atau kopi gambar, dimana dicantumkan nama perencana bangunan. Bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri; gambar bangunan yang ada saat ini.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bangunan yang berada disekitar lahan kita, diketahui oleh RT, RW dan kelurahan.
IMB akan diproses dalam beberapa hari dan harapannya pemerintah akan memberikan pelayanan yang makin memuaskan bagi masyarakat yang beriktikad baik dengan mengurus surat IMB. Mari kita membangun dengan tanggung jawab, miliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
________________________________________________by Probo Hindarto
© Copyright 2008 astudio Indonesia. All rights reserved.
No comments:
Post a Comment