Saturday, October 11, 2008

[mudah membangun] KPR, untuk mendapatkan rumah, apa syaratnya dan bagaimana?

[mudah membangun] astudioarchitect.com Pak Edi sudah berumah tangga selama enam tahun, serta sudah memiliki seorang anak. Sayangnya pak Edi belum memiliki rumah, namun sudah mempunyai sebagian tabungan dana yang belum cukup dipakai membeli. Biaya keuangan banyak yang masuk ke biaya mengontrak rumah. Karena sudah tak tahan hidup menyewa, akhirnya pasangan Pak Edi dan Bu Edi memutuskan untuk membeli rumah, entah bagaimana caranya. Mereka bersyukur karena ada fasilitas KPR dimana dengan gaji yang dimiliki pak Edi, bisa disisihkan untuk membeli sebuah rumah yang selalu mereka idam-idamkan. Akhirnya, walaupun masih harus mencicil biaya kredit setiap bulan, mereka bisa bernafas lega karena rumah yang dimimpikan pun telah mereka punyai.


Tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Ini adalah fasilitas untuk membeli rumah dengan kredit pada bank. KPR dipandang menguntungkan karena bisa membantu kita memiliki rumah sendiri, walaupun dengan cara mencicil. Prinsip KPR adalah membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, dan dana untuk membayar balik dilakukan dengan cicilan tersebut. Bagaimana cara untuk mendapatkan KPR?

Syarat-syarat mengajukan KPR
KPR biasanya bisa dimulai setelah tersedia dana sekitar 30-40% dari harga rumah, tergantung dari
kebijakan bank. Dana 30-40% dari harga rumah tersebut dibayarkan sebagai uang muka untuk membeli rumah, sehingga Bank hanya akan membantu membayar 70% sisanya. Pembayaran selanjutnya diberikan kepada bank dengan mencicil tiap bulan ditambah dengan bunga.

Sebelum KPR disetujui, pembeli akan diminta untuk melengkapi persyaratan untuk mengambil KPR, dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:

a. Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan (minimal Anda harus sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun)
b. Slip Gaji Asli
c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)

Bila Anda adalah seorang wiraswastawan, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:

a. Daftar Pelanggan Anda (bila memungkinkan)
b. Daftar Pemasok Anda (bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
c. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
d. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
f. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
g. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Bila Anda adalah seorang profesional, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:
a. Daftar Pelanggan atau klien Anda (bila memungkinkan)
b. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
d. NPWP
e. Surat Izin Praktek (untuk beberapa profesi tertentu)

Penting bagi mereka yang memiliki kredit untuk barang lain, misalnya dengan kartu kredit, untuk membayar cicilan kartu kredit tepat pada waktunya, karena biasanya bank akan menyelidiki juga track record kita untuk cicilan lain. Kemudian, penghasilan kita juga harus minimal 3 kali jumlah cicilan satu bulan.

Selain itu Anda juga harus telah mengetahui keberadaan dan kondisi rumah yang akan Anda beli.
Informasi sangat penting lainnya adalah perbandingan fasilitas KPR dari bank-bank pemberi kredit. Biasanya bila Anda sudah menemui pihak developer, mereka telah memiliki hubungan dengan bank tertentu untuk menyediakan KPR. Sebaliknya, bank Anda bila menyediakan KPR, mungkin juga sudah mengadakan kerjasama dengan developer tertentu.

Sesuaikan KPR dengan kebutuhan Anda, terutama yang memberikan fasilitas yang lebih atau menarik, serta dari pihak-pihak yang dapat diandalkan. Apakah Bank Anda memiliki hubungan dengan developer yang bersangkutan, karena bila ya, maka mungkin saja Anda bisa memperoleh keuntungan yaitu subsidi bunga. Bagaimana sistem bunganya, apakah fix atau berubah dalam jangka waktu tertentu (apakah cicilan bisa berubah nilai nominalnya), fee apa saja yang harus dibayarkan dalam proses berjalan KPR tersebut. Apa keunggulan fasilitas KPR dibandingkan fasilitas KPR dari bank lain, karena masing-masing bank memberikan fitur berbeda untuk menarik konsumen.

Bila Anda bekerja pada institusi pemerintah, misalnya Pegawai Negeri Sipil atau TNI, atau Polri, ada kemungkinan terdapat pilihan KPR yang telah bekerjasama dengan instansi Anda. Fasilitas yang tersedia misalnya subsidi uang muka, sehingga lebih ringan bagi Anda.

Bank akan menyeleksi baik dari pihak konsumen yang akan mengajukan KPR, dan menyeleksi pengembang yang mengembangkan sebuah perumahan, atau menyeleksi pihak yang terkait dengan pemberian KPR tersebut. Biasanya Bank akan menyeleksi pihak konsumen berdasarkan track record atau kemampuan konsumen tersebut, karena itu dibutuhkan informasi tentang pemasukan konsumen, yang biasanya sepertiga dari pemasukan harus bisa dibayarkan untuk KPR, dan terdapat batasan umur maksimal sekitar 55 tahun untuk karyawan. Pihak developer juga diseleksi untuk melihat bagaimana mereka memberikan janji tentang fasilitas dan surat-surat yang diperlukan.

Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR Anda, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan diatas. Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara. Bila wawancara disetujui, Anda dapat membayarkan uang muka pembelian rumah ke developer dan menunggu keluarnya SPPK (surat persetujuan perjanjian kredit).

Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Tahap selanjutnya adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda masih ditahan Bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.

Bank penyedia layanan KPR
Bank-bank mana saja yang memberikan KPR? Jawabannya bermacam-macam sekali, Anda bisa pilih dan bandingkan. Bila sudah menjadi nasabahnya, ada kemungkinan Anda akan diberi beberapa tawaran yang menarik sehingga Anda mengambil KPR lewat bank Anda. Bank-bank tersebut antara lain;

Bank Mandiri - KPR Graha Mandiri
Bank BTN - KPR dan non KPR
Bank Muamalat - KPR Muamalat
BCA - KPR BCA
BII - KPR BII
BNI - BNI Griya
BRI - KPR BRI
dan lain-lain



________________________________________________

by Probo Hindarto

© Copyright 2009 astudio Indonesia. All rights reserved.

No comments:

Post a Comment